Sehubungan dengan hasil pertemuan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Perguruan Tinggi Wilayah IX Sulawesi dan Gorontalo terkait kebijakan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan terkait dengan Bantuan UKT/SPP tahun 2020 bagi mahasiswa yang mengalami kesulitan biaya pendidikan akibat dampak pandemi Covid-19, Masih diberikan kesempatan usulan untuk mengusulkan Bantuan UKT Mahasiswa.
Syarat Penerima Bantuan UKT/SPP Mahasiswa
- Mahasiswa yang orangtua /penanggung biaya kuliah mengalami kendala finansial karena terdampak pandemi covid-19 dan tidak sanggup membayar UKT/SPP semester gasal tahun akademik 2020/2021 dengan ketentuan sebagai berikut:
- Prioritas pada mahasiswa dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH), keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau mahasiswa dari keluarga dengan pendapatan kotor gabungan orang tua/wali maksimal Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah) atau jika dibagi jumlah anggota keluarga maksimal Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) per anggota keluarga;
- Mahasiswa membuat surat pernyataan bahwa orangtua/wali/penanggung biaya kuliah mengalami kendala finansial karena terdampak pandemi covid-19;
- Mahasiswa yang tidak sedang dibiayai oleh Program Bidikmisi atau program beasiswa lainnya yang membiayai UKT/SPP baik secara penuh atau sebagian, dengan ketentuan sebagai berikut:
- Tidak tercatat di perguruan tinggi sebagai penerima Bidikmisi on going;
- Tidak sedang menerima beasiswa lain baik yang berasal dari APBN/APBD atau swasta yang telah membiayai UKT/SPP secara penuh/sebagian.
- Mahasiswa yang sedang menjalani perkuliahan di semester 3, 5 dan 7, dengan ketentuan sebagai berikut:
- Mahasiswa aktif pada semester 3, 5 dan 7 untuk program sarjana dan sedang menjalankan perkuliahan semester gasal tahun akademik 2020/2021;
- Mahasiswa harus melengkapi data mahasiswa pada saat pengusulan.
Mengingat permohonan yang masuk ke Bagian Kemahasiswaan STMIK AKBA akan diinput untuk di usulkan ke LLDIKTI Wilayah IX, maka permohonan paling lambat kami terima hari Senin, 20 Juli 2020 pukul 23.59 WITA pada laman
https://bit.ly/Pendataan_Bantuan_UKT_STMIK-AKBA
Info lebih Lanjut Melalui Bagian Kemahasiswaan STMIK AKBA