Disampaikan Kepada Seluruh Mahasiswa STMIK AKBA bahwa dalam rangka menindaklanjuti kebijakan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan terkait dengan Bantuan UKT/SPP tahun 2020 bagi mahasiswa yang mengalami kesulitan biaya pendidikan akibat dampak pandemi Covid-19, berikut terlampir syarat dan panduan untuk mendapatkan Bantuan tersebut.
Syarat Penerima Bantuan UKT/SPP Mahasiswa
- Mahasiswa yang orangtua/penanggung biaya kuliah mengalami kendala finansial karena terdampak pandemi covid-19 dan tidak sanggup membayar UKT/SPP semester gasal tahun akademik 2020/2021 dengan ketentuan sebagai berikut:
- Prioritas pada mahasiswa dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH), keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau mahasiswa dari keluarga dengan pendapatankotor gabungan orang tua/wali maksimal Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah) atau jika dibagi jumlah anggota keluarga maksimal Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) per anggota keluarga;
- Mahasiswa membuat surat pernyataan bahwa orangtua/wali/penanggung biaya kuliah mengalami kendala finansial karena terdampak pandemi covid-19;( Format surat penyataan dapat di unduh pada : https://s.id/suratketeranganUKT , Untuk Sementara tidak perlu pakai materai nanti yang dinyatakan lulus baru pakai materai)
- Mahasiswa yang tidak sedang dibiayai oleh Program Bidikmisi atau program beasiswa lainnya yang membiayai UKT/SPP baik secara penuh atau sebagian, dengan ketentuan sebagai berikut:
- Tidak tercatat di perguruan tinggi sebagai penerima Bidikmisi on going;
- Tidak sedang menerima beasiswa lain baik yang berasal dari APBN/APBD atau swasta yang telah membiayai UKT/SPP secara penuh/sebagian.
- Mahasiswa yang sedang menjalani perkuliahan di semester 3, 5 dan 7, dengan ketentuan sebagai berikut:
- Mahasiswa aktif pada semester 3, 5 dan 7 untuk program sarjana dan sedang menjalankan perkuliahan semester gasal tahun akademik 2020/2021;
- Mahasiswa harus melengkapi data mahasiswa pada saat pengusulan.
Data paling lambat diterima paling lambat hari Kamis, 9 Juli 2020 pukul 23.59 Wita pada halaman https://bit.ly/Pendataan_Bantuan_UKT_STMIK-AKBA
Info lebih Lanjut Melalui Bagian Kemahasiswaan STMIK AKBA